Investor Parameter

 |  HOME  |  NEWS UPDATE  |  ECONOMY ISSUE  |  MARKET HILIGHT  |  CORPORATE  |  REGULATION  |  INDUSTRY  |  COMMODITY  |  RESEARCH & ANALYSIS  |  EDITORIAL  |

Pemerintah Mulai Paksa Penunggak Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melakukan berbagai cara agar para penunggak pajak dapat membayar pajak terutangnya. Hal ini dilakukan secara selektif terutama kepada pemilik utang pajak lebih dari Rp100 juta.

"Langkah pertama kita coba penagihan pajak. Kalau tidak bersedia kita paksa," ungkap Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.


Pihaknya menjelaskan bahwa jika hal tersebut masih belum dapat membuat penunggak membayar utang pajaknya, maka akan disita asetnya. Dari penyitaan tersebut, aset akan dilelang oleh pihak Ditjen Pajak.

"Nah baru kalau tidak bisa, kita cekal atau sebelumnya kita blokir saja semua rekeningnya," imbuhnya.
Dadang menilai bahwa pemblokiran rekening merupakan cara yang cukup ampuh. Sebab, penunggak pajak tidak lagi bisa mengakses transaksi perbankannya.

"Blokir itu paling cepat. Kalau sudah tidak bisa juga kita cekal dia jadi tidak bisa ke luar negeri," ungkapnya.

Dia mengungkapkan bahwa perlu adanya upaya paksa bisa dilakukan dengan penyanderaan (gijzeling) yang merupakan upaya terakhir terhadap penanggung pajak. Namun, penyanderaan ini dikatakan Dadang harus jelas mengenai kepemilikan harta penunggak pajak tersebut.

"Itu paling ampuh. Kita kurung tapi harus jelas ada hartanya. Kalau tidak ada hartanya kita nombok," imbuh
Dadang.
mitrainvestor.com
Comments
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Trending Topic